Senin, 11 Maret 2013

KETENTUAN PENUMPANG KRL ( KERETA REL LISTRIK)

berikut Ketentuan ketentuan yang harus diketahui bagi  Penumpang KRL sejabodetabek :
  1. Setiap penumpang termasuk anak usia 3 (tiga) tahun keatas, TNI, POLRI dan pegawai instansi pemerintah WAJIB memiliki tiket yang sah untuk satu kali perjalanan. 
  2. Penumpang KRL yang tidak memiliki tiket yang sah akan dikenakan denda/suplisi sebesar Rp.50.000,-.
  3. Pastikan tiket yang anda beli sesuai dengan KELAS KRL DAN TUJUAN anda serta jagalah tiket anda selama perjalanan karena tiket yang telah dibeli,tiket rusak/hilang tidak dapat ditukar/dikembalikan kecuali jika terjadi gangguan yang menyebabkan perjalanan KRL tidak sampai tujuan.
  4. Penumpang KA jarak jauh kelas Eksekutif , Bisnis dan Ekonomi Komersial serta KA Lokal Ekonomi Komersial dapat menggunakan KRL CommuterLine untuk 1 kali perjalanan dengan menunjukkan bukti tiket yang sesuai dengan identitas penumpang yang sah dan sesuai tanggal keberangkatan / kedatangan
  5. Dilarang berjualan di area peron dan di dalam rangkaian kereta.
  6. Dilarang merokok di stasiun kecuali di tempat yang tersedia
  7. Barang bawaan / Bagasi : 
  •  Setiap penumpang boleh membawa barang bagasi tangan yang hanya dapat dijinjing / diletakkan pada rak bagasi dan ukuran maksimum 40 cm x 30 cm x 100 cm
  • Penumpang kereta api jarak jauh yang menggunakan KRL tetap mengikuti ketentuan barang bawaan yang diperbolehkan.
  • Penumpang diperbolehkan membawa 1 (satu) sepeda dengan dimensi maksimal 40 cm x 30 cm x 100 cm (Sepeda lipat)
  • Dilarang membawa barang yang mudah terbakar, mudah meledak, menimbulkan bau menyengat , hewan, senjata api/ tajam tanpa izin dan barang – barang yang dilarang menurut Undang- undang.
  • Melanggar ketentuan barang bagasi akan diturunkan di Stasiun berikutnya / terdekat. atau akan dikenakan suplisi/denda sebesar Rp.50.000,-

so, jangan melanggar peraturan yang ada ya sobat untuk kemajuan perkeretaapian indonesia.
semoga bermanfaat...:)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar