Selasa, 19 Oktober 2010

BESARNYA ZAKAT FITRAH & BESARNYA ZAKAT MAL (HARTA)

BESARNYA ZAKAT FITRAH

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh hikmah dan penuh rahmat, bulan yang penuh kasih sayang, maka di bulan Ramadhan pula kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dibagikan kepada kaum yang berhak menerimanya. Zakat Fitrah Bertujuan utamanya adalah mengenyangkan perut orang miskin di Hari Raya ‘Idul Fitri. adapun waktu mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sepanjang bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya ‘Idul Fitri.

Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 4 MUD.
Adapun besarnya 1 Mud = 6 ons,
beberapa pendapat ulama menyatakan bahwa 1 Mud = 6,5 ons.
Ada juga ulama berpendapat bahwa 1 Mud = 7 ons.
Jadi, bila 1 mud = 6 ons, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,4 kg.
Pendapat II, 1 mud = 6,5 ons, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,6 kg.
Pendapat III, 1 mud = 7 ons, maka zakat yang harus dikelularkan adalah 2,8 kg.

Disarankan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai yang paling besar, yaitu 2,8 kg. untuk mencegah kurangnya besaran zakat yang dianjurkan.

BESARNYA ZAKAT MAL (HARTA)

Harta yang kita milki adalah suatu titipan Allah, akan dikemanakan harta yang telah diberi? Sebagian kecil dari harta yang diberi adalah hak orang miskin. Maka wajib untuk dikeluarkan untuk membersihkan harta harta yang telah dimiliki.
Harta yang harus dikeluarkan zakat yaitu : memiliki hewan ternak/ tanaman yang membuahkan hasil/ uang/ emas.
Adapun besarnya zakat mal adalah sebesar 2,5% dari harta yang kita miliki yang telah mencapai NISAB & HAUL.
Nisab yaitu : ukuran banyaknya harta yang kita miliki, besarnya adalah = 85gr emas X harga emas sekarang.
Haul yaitu : ukuran waktu untuk mengeluarkan zakat mal yaitu : 1 tahun qomariyah

Jadi, jika harga emas saat ini Rp.270.000,- / gram. Maka nisabnya sebesar Rp.22.950.000.

Contoh : bila kita memiliki harta yang besarnya mencapai Rp. 100.000.000 (≥ Rp. 22.950.000) selama 1 tahun qomariyah, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.
Jika kita memilki harta yang besarnya belum mencapai nisab contohnya sebesar 20.000.000 walaupun telah 1 tahun, maka belum diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal. Cukup shodaqoh saja…

Masih bingung? Ya Tanya saja kepada BAZIS terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar